Logo Daihatsu

Tips Sahabat

Bagikan
Pengertian, Syarat, Hak, dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
03 Desember 2020
warga negara indonesia

Sebagai orang yang lahir di Indonesia dan memiliki leluhur asli orang Indonesia, Sahabat pasti secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Namun, ada loh orang yang tidak lahir di Indonesia, juga bisa menjadi warga negara Indonesia. Bisa jadi orang tuanya melahirkan saat bekerja di luar negeri. Anaknya tetap dihitung sebagai warga negara Indonesia.

Bahkan ada yang memiliki kewarganegaraan ganda saat anak tersebut belum dianggap dewasa. Karena beberapa negara memiliki definisinya sendiri siapa saja yang disebut sebagai warga negaranya. Lalu bagaimana dengan aturan di Indonesia?

Siapa Saja yang Disebut sebagai Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia adalah orang yang telah diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Dari pengertian ini sebenarnya bisa ditarik pemahaman bahwa orang yang aslinya dari luar Indonesia pun bisa menjadi warga negara Indonesia, asalkan telah diakui oleh UU. Tentu saja orang tersebut memenuhi beberapa persyaratannya.

Sebagai bentuk diakuinya sebagai warga negara Indonesia, Sahabat bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan wilayah Sahabat tinggal dan mendaftar. Jika masih belum dewasa, biasanya tetap mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasanya tercantum di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, sebagai parameter Sahabat dianggap warga negara Indonesia adalah paspor yang diterbitkan untuk Sahabat tertuliskan dari Indonesia.

Dengan pengertian dan tanda-tanda tadi, Sahabat bisa mengklasifikan apakah diri Sahabat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak. Sangat mudah yah.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Bagi Sahabat yang sudah menjadi WNI, Sahabat tidak perlu banyak syarat. Namun, untuk beberapa jenis orang, ada syarat untuk menjadi warga negara Indonesia. Syarat ini tertuang pada Pasal 9 UU 12/2006 bagi orang yang kehilangan kewarganegaraan dan bagi WNA lain yang ingin menjadi WNI. Apa saja syaratnya?

  1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
  2. Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
  7. Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.

Dari syarat di atas, cukup ketat juga yah syaratnya. Namun, di negara lain lebih ketat lagi loh. Ada yang mensyaratkan harus punya uang dan tabungan minimal berapa puluh juta. Karena memang sebuah negara pasti tidak mau menanggung orang-orang yang bermasalah (tidak punya penghasilan) yang nantinya malah menjadi tanggungan negara tersebut. Karena beberapa negara memiliki aturan menanggung biaya hidup orang-orang yang tidak bekerja di negaranya.

Hak Warga Negara Indonesia

Selanjutnya, jika sudah menjadi WNI, maka Sahabat punya hak dan kewajiban. Apa saja sih hak-hak sebagai WNI?

Hak yang pertama adalah mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak. Negara sudah menjamin hal ini di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Poin hak ini sangat penting dan krusial. Orang yang tidak mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak bisa jadi pindah kewarganegaraan. Hal ini juga sering terjadi di dunia, beberapa orang memilih pindah warga negara gara-gara uang.

Hak yang kedua adalah hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Hak ini tercantum pada pasal 28A. Termasuk juga hak untuk berkeluarga dan punya keturunan. Ini sudah dijamin oleh negara. Oleh karena itu, bagi WNA yang ini berkeluarga dan punya keturunan bersama WNI, dia seharusnya mendaftar untuk jadi WNI dan melepaskan status kewarganegaraannya sebelumnya. Hal ini tentu agar mempermudah urusan administrasi di kemudian hari ketika sudah punya anak.

Hak lainnya adalah setiap WNI berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup, seperti pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Kebutuhan dasar manusia juga mencakup agama loh. Indonesia adalah yang paling toleransi terhadap beragam agama yang ada. Di Indonesia sendiri setidaknya ada 6 agama yang telah diakui dan menjadi agama resmi.

Hak selanjutnya adalah hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hal ini tercantum di pasal 28C ayat 2.

Hak WNI lainnya adalah memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini tercantum di pasal 28D ayat 1.

Selain hak-hak di atas, masih banyak hak-hak lain yang diatur oleh undang-undang, seperti hak untuk tidak diperbudak, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk merdeka dalam berpikir dan berhati nurani, dan sebagainya.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Selain hak, Sahabat juga punya kewajiban saat menjadi WNI. Salah satu kewajibannya adalah Sahabat wajib menaati hukum dan pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Kewajiban ini terlihat sederhana, namun menyeluruh dan mengikat berbagai aspek kehidupan loh. Pasalnya, setiap hal dalam kehidupan memiliki aturan. Contohnya ketika Sahabat berada di jalanan, maka Sahabat harus taat terhadap rambu lalu lintas. Ketika Sahabat akan menikah, maka Sahabat harus mengurus persyaratannya di kantor agama. Dan masih banyak lainnya.

Namun, yang perlu ditekankan adalah aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia ini tentu saja untuk kebaikan bersama. Menaati peraturan yang ada tidak akan terasa berat jika Sahabat menganggap itu adalah sebuah kewajiban yang lumrah ditaati.

Kewajiban lainnya sebagai WNI adalah Sahabat wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara seperti dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara seperti dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Kewajiban ini sebagai bentuk loyalitas Sahabat terhadap stabilitas NKRI. Untuk kondisi-kondisi tertentu bisa terjadi wajib militer. Artinya, Sahabat harus siap berperang meskipun Sahabat bukan orang militer. Kewajiban ini harus disadari tiap WNI meskipun kita semua berharap peperangan tidak terjadi.

Selain itu, sebagai WNI wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini tertuang pada Pasal 28J ayat 2 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Meski setiap orang punya hak kebebasan berekspresi, namun tetap punya batasan. Tidak boleh mengganggu hak orang lain. Menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain juga bisa mendapatkan sanksi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung bisa ditindak oleh aparat, secara tidak langsung bisa dikucilkan oleh masyarakat.

Selain kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas, Sahabat masih dibebankan dengan kewajiban tidak tertulis yang ada di masyarakat. Contohnya, seperti wajib membayar iuran kampung, wajib datang rapat, wajib ikut kerja bakti, dan lainnya.

Penulis: Iskael

Tips Sahabat Lainnya
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Busi memegang peranan penting sebagai salah satu komponen suku cadang kendaraan otomotif termasuk mobil. Busi mobil yang bermasalah dapat menyebabkan mesin mobil tidak dapat bekerja secara seimbang ak
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Kabin yang senyap merupakan salah satu kebutuhan penting bagi para pemilik mobil untuk bisa mendengarkan audio berkualitas. Namun sayangnya, tidak semua mobil memiliki kabin yang senyap. Hanya mobil y
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Di dunia otomotif, kita mengenal dua jenis mesin. Yang pertama adalah mesin diesel dan yang kedua adalah mesin bensin. Di Indonesia sendiri kebanyakan mobil pribadi menggunakan mesin bensin. Sangat be
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Untuk dapat memilih ban bagi kendaraan otomotif seperti mobil, hal pertama yang harus dipahami adalah spesifikasi dari ban tersebut. Spesifikasi dari ban sebenarnya dapat dipahami apabila seseorang ma

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku